Penjelasan Mengenai Tugas Serta Visi dan Misi Direktorat Jendral Pajak

DJP adalah: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Layanan

Berikut Penjelasan Mengenai Tugas Serta Visi dan Misi Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang adalah salah satu bagian daro departemen yang berada di bawah pengarahan secara langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah salah satu direktorat jenderal yang bernaung secara langsung di bawah Kementerian Keuangan. DJP mempunyai beberapa tugas yang sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/01/2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

DJP memiliki penting dalam menentukan kepatuhan warga negara Indonesia kepada kewajiban tentang perpajakan.

Warga Negara Indonesia dengan terdapat Direktorat Jenderal Pajak sangat diharapkan dapat memahami dan mengerti tentang pentingnya pembayaran dari pajak dalam rangka untuk pembangunan Indonesia yang lebih maju lewat pembayaran pajak yang benar dan juga tepat waktu.

  1. Apa saja tugas dan juga fungsi Direktorat Jenderal Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai beberapa fungsi dan juga tugas agar dapat mengatur tentang perpajakan di Tanah Air. Tugas dari Direktorat Jenderal Pajak antara lain meliputi pelaksanaan, perumusan, sampai penyusunan norma, standar, dan juga  kriteria bidang perpajakan.

Berikut ini ada daftar dari lima fungsi Direktorat Jenderal Pajak:

  • Melakukan Perumusan kebijakan dari segi perpajakan;
  • Melakukan Pelaksanaan kebijakan dari segi perpajakan;
  • Melakukan Penyusunan norma, standar, prosedur, dan juga kriteria dari segi perpajakan;
  • Melakukan Pemberian bimbingan secara teknis dan juga evaluasi dari segi perpajakan; dan
  • Melakukan Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

  1. Apa saja Pajak Pusat yang diurusi oleh Direktorat Jenderal Pajak

Ada beberapa macam jenis pajak, salah satunya yaitu pajak pusat. Pajak pusat tersebut akan dipakai sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat. Berikut ini ada daftar Pajak Pusat yang seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

 

  1. Visi, Misi Dan Juga Tujuan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai visi, misi, dan juga tujuan dalam melaksanakan tugas yang dimiliki instansi tersebut. Berikut ini visi, misi, dan juga  tujuan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Visi Direktorat Jenderal Pajak:

Akan selalu menjadi Mitra yabf Tepercaya dalam Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara lewat Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang berjalan secara Efektif, Efisien, Berkeadilan dan juga Berintegritas dalam rangka untuk mendukung Visi dari Kementerian Keuangan.

 

  • Misi Direktorat Jenderal Pajak:
  1. Melakukan perumusan regulasi perpajakan yang memberikan dukungan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  2. Melakukan peningkatan kepatuhan pajak lewat pelayanan memiliki kualitas dan juga sufah terstandardisasi, edukasi serta pengawasan yang bersifat efektif, dan juga dalam penegakan hukum yang adil.
  3. Melakukan pengembangan pada proses usaha inti yang memiliki basis digital didukung dengan budaya organisasi yang bersifat adaptif dan juga kolaboratif maupun aparatur pajak yang memiliki integritas, profesional, dan juga memiliki motivasi.

 

  • Tujuan Direktorat Jenderal Pajak:

Dalam mewujudkan visi dan juga misinya, Direktorat Jenderal Pajak akan menyelaraskan tujuan dari Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak dari periode 2020 sampai  2024 yakni:

  • Melakukan Pengelolaan secara fiskal yang sehat dan juga berkelanjutan.
  • Melakukan Penerimaan negara yang sangat optimal.
  • Melakukan Birokrasi dan juga layanan publik yang bersifat agile, efektif, dan juga efisien.